Ujian Nasional bagi pelajar tinggal beberapa bulan lagi. Saat-saat seperti inilah yang paling menegangkan bagi setiap siwa dimana UN adalah tolak ukur keberhasilan pendidikan selama tiga tahun. ada yang beda dengan ujian nasional tahun ini. Sekolah wajib memberikan nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS) ke pemerintah paling lambat seminggu sebelum Ujian Nasional (UN) berlangsung.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan, UN tahun depan pada intinya ialah penggabungan nilai akhir pada ujian sekolah dan UN. Pada akhirnya penggabungan ini berujung pada penghapusan hak veto UN. Pemberian nilai akan lebih komprehensif yang tidak tergantung pada nilai pusat atau sekolah saja.
Oleh karena itu, Balitbang merekomendasikan ujian sekolah dilaksanakan sebelum UN berlangsung paling lambat awal April 2011. Sementara penyerahan hasil ujian sekolah ke Kemendiknas menjadi tanggung jawab penyelenggara provinsi yang dikirimkan paling lambat tujuh hari kalender sebelum UN dilaksanakan. “Untuk mengantisipasi permainan ataupun kecurangan yang dilakukan sekolah maka nilai ujian sekolah harus masuk ke pusat supaya dapat dikendalikan,” katanya di gedung Kemendiknas.
Mansyur melanjutkan, peraturan ini berkaca pada masa Evaluasi Belajar Tahap Nasional (Ebtanas) yang pernah diselenggarakan beberapa tahun lalu dimana tanpa ada intervensi pemerintah, sekolah menaikkan nilai UN siswa yang mendapatkan nilai rendah. Mansyur juga meminta kepada semua pihak untuk mengawasi sekolah selama penyelengaraan ujian sekolah karena pusat tidak dapat melakukan intervensi lebih dalam.
Dirinya menambahkan, untuk nilai raport biasanya tidak ada angka mati karena penilaiannya ditentukan dengan kompetensi minimal di mana nilai raport ditentukan sendiri oleh sekolah. Mansyur menyebut, dengan formulasi ini pemerintah dapat menemukan mana sekolah yang bermutu baik dan rendah. “Semoga diawal tahun hijriah ini, pendidikan kita bisa berhijrah ke yang lebih baik,” harapnya.
Menurutnya, berdasarkan studi yang pernah dilakukan, mayoritas sekolah yang bermutu baik pada umumnya antara nilai UN dan sekolahnya berdekatan. Sementara untuk sekolah yang buruk kesenjangan antara nilai keduanya sangat jauh. Sehingga dengan adanya penggabungan ini akan menghasilkan pemetaan pendidikan yang bagus.
Sementara itu, Koordinator Education Forum (EF) Suparman menegaskan penggabungan UN dan UAS tidak menjawab permasalahan, karena UN tetap bersifat memveto. Menurut Suparman, seharusnya UN sebaiknya digabung dengan nilai semester 3, 4, 5 dan 6 atau nilai kelas II dan III dengan bobot yang setara. “Jadi rumusnya nilai semester 3 sampai 6 ditambah UN dibagi 5 sama dengan 5 atau 5,5. Ini baru adil buat anak,” jelas Suparman ketika dihubungi via telepon.
Ketua Panitia Kerja UN (Panja UN) DPR Rully Chairil Azwar berkomentar, walau ada kontra namun keberadaan UN tetap penting. Sehingga legislatif dan pemerintah mesti merumuskan formulasi yang tidak memveto. Pihak yang merumuskan harus berpikiran terbuka agar sistem pendidikan yang ada dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain tidak memveto, ungkap Rully, elite politik di DPR juga menginginkan UN dapat meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga dengan penggabungan UN dengan UAS harus ada rekayasa yang disusun dengan baik. “Kami harus bisa mengantisipasi rekayasa tersebut agar mutu UN menjadi lebih baik terutama di pengawasannya dan tidak lagi bertentangan dengan UU Sisdiknas,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengusulkan soal ujian terbagi dua yakni esai untuk ujian sekolah dan pilihan ganda untuk UN. Soal esai akan melengkapi kekurangan soal pilihan ganda di UN. Selain itu, jika terbagi dua maka falsafah komprehensif yakni soal menjangkau seluruh kemampuan siswa termasuk aspek psikomotorik, kognitif serta afektif akan tercapai. Pembagian dua soal ini juga akan meningkatkan kompetensi kelulusan siswa serta nilai yang diukur dari penggabungan kedua ujian tersebut juga akan lebih komprehensi.
Sementara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan, Kemendiknas mengusulkan persentase bobot penilaian antara UN, ujian sekolah dan raport yakni 60 persen menggunakan UN dan 40 persen dengan bobot raport dan ujian sekolah. Katanya semua usulan akan ditetapkan pada rapat kerja dengan Panja UN DPR pada Senin 13 Desember mendatang
Kamis, 10 Februari 2011
TIDAK ADA UJIAN ULANG UN 2011


0 komentar:
Posting Komentar